Berdasarkan Pasal 18 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar disebutkan bahwa syarat-syarat calon ketua umum adalah kader Golkar yang pernah jadi pengurus DPP atau sedang menjadi pengurus DPP atau setingkat di bawahnya serta minimal lima tahun sebagai pengurus Golkar. Calon tersebut juga harus mendapat dukungan 30 persen dari total suara pemilih partai Golkar.
Bahlil sebelumnya mengungkapkan, jika ada yang ikut mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum Golkar merupakan hal biasa dan tidak perlu diperdebatkan.
“Saya kebetulan mazhab kompetisi, kompetisi di Golkar itu sesuatu yang indah karena bertanding untuk bertanding,” ujar dia.
(mfd/frg)
No more pages