Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah memang tengah gencar menyuarakan RUU Perampasan Aset. Mereka mengklaim kerap gagal melakukan penyitaan aset yang diduga dari tindak pidana saat proses hukum berjalan. Sejumlah aset tersebut kemudian hilang dan beralih kepemilikan saat pemerintah menerima keputusan inkrah dari sebuah kasus pidana.

Sebelumnya, pemerintah mengklaim sudah mengajukan RUU tersebut sejak 2016. Beberapa kali beleid tersebut masuk program legislasi nasional prioritas tahunan, namun tak pernah mulai pembahasannya. 

Belakangan muncul dua isu terkait mangkraknya pembahasan RUU tersebut. Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto mengatakan, banyak ketua partai politik yang tak setuju terhadap rencana aturan tersebut. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun meminta pemerintah lebih giat bicara dengan pimpinan parpol agar memerintahkan anggota DPR segera membahas RUU Perampasan Aset.

Selain itu, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi juga mengatakan, beleid tersebut tak lagi masuk daftar Prolegnas Prioritas tahunan karena pemerintah tak kunjung menyerahkan draf dan naskah akademik. Sebagai inisiator RUU, kata dia, pemerintah juga belum mengirimkan Surat Presiden (Surpres).

(frg)

No more pages