Namun, Bahlil memastikan kewenangan untuk pemberian WIUPK tambang masih berada di ranah Kementerian Investasi, sementara Kementerian ESDM memiliki kewenangan di sisi hulu.
“Tetap, Peraturan Pemerintah [Nomor 25/2024] tidak bisa diubah, tetapi titik koordinatnya di ESDM. Jadi ESDM dan Menteri Investasi atau BKPM ini kan ada punya sinkronisasi, hulunya tetap di ESDM hilirnya itu ada di Kementerian Investasi atau BKPM,” ujarnya
Presiden Joko Widodo resmi mengalihkan kewenangan penetapan, penawaran dan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kepada Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Pasal 5B Ayat 1 beleid tersebut menjelaskan bahwa menteri pembina sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran dan pemberian WIUPK kepada Bahlil yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Pembina sektor adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan/atau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Berdasarkan WIUPK, ketua Satuan Tugas [Bahlil] melakukan penetapan, penawaran dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” sebagaimana dikutip melalui Pasal 5B Ayat 2 beleid tersebut, dikutip Selasa (23/7/2024).
(dov/frg)