Sedangkan tiga pejabat lainnya, menurut dia, sudah pernah menyerahkan LHPKN kepada KPK.
Tessa mengatakan, sebagai anggota DPR, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sudah pernah mengajukan pelaporan periodik pada 2023. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga terakhir melaporkan data periodik LHKPN 2023. Demikian pula Menteri Investasi Rosan Roeslani yang telah mengajukan LHKPN 2023 saat menjadi wakil menteri BUMN.
"Lapor kembali di tahun 2025 [LHKPN 2024]," kata dia.
"Maka KPK menghimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK paling lambat 3 Bulan sejak tanggal pelantikan."
(fik/frg)
No more pages