KPK Minta Pejabat Baru Jokowi Lapor LHKPN
Muhammad Fikri
19 August 2024 19:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat imbauan kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga negara yang baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebagai pimpinan lembaga atau penyelenggara negara, KPK menilai, mereka harus menjalankan kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara teratur.
"KPK akan mengirimkan surat himbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat, Senin (19/8/2024).
Surat tersebut akan dikirimkan kepada empat anggota baru pada kabinet Indonesia maju. Mereka adalah Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Angga Raka Prabowo; Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana; Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi; dan Kepala BPOM Taruna Ikrar.
"Belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN," ujar Tessa.