Logo Bloomberg Technoz

Satgas Impor Kembali Beraksi, Musnahkan Barang Ilegal Rp20 M

Sultan Ibnu Affan
19 August 2024 16:50

Kemendag melakukan pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp13,31 miliar. (Dok. Kemendag)
Kemendag melakukan pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp13,31 miliar. (Dok. Kemendag)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali melakukan ekspose atas hasil pengawasan barang impor ilegal dengan menahan barang senilai lebih dari Rp20 miliar. Itu dilakukan melalui satuan tugas (satgas) impor ilegal yang terdiri dari Bea Cukai dan Kejaksaan Agung.

Penahanan tersebut dilakukan lantaran barang ilegal tersebut terbukti melanggar kepatuhan dalam proses importasi berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan tata niaga impor yang berlaku.

"Berdasarkan pengawasan, kami temukan dan sita barang produk impor ilegal senilai Rp20,2 miliar," ujar Zulhas, sapaan akrabnya, yang sekaligus sebagai penasehat satgas tersebut di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Secara terperinci, Zulhas membeberkan barang-barang ilegal tersebut meliputi berbagai macam peralatan mesin seperti gerinda 1.050 unit, mesin bor 1.275 unit, hingga gawai dan tablet sebanyak 900 unit.

Kemudian, ada juga barang tekstil jadi sebanyak 2.400 unit, minuman produk beralkohol 1.300 botol, produk ban sebanyak 80 unit, ketel listrik dan selang kompor sebanyak 350 unit. Ada juga sejumlah produk plastik hilir dan kehutanan.