Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat peningkatan kepatuhan penyelenggara negara dalam memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun ini, atau periode pelaporan 2022. Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, tingkat kepatuhan seluruh penyelenggara negara tersebut mencapai 97,64% atau meningkat2,68% dibandingkan periode pelaporan 2021 sebesar 95,66%.
Menurut Pahala, capaian tingkat kepatuhan ini bahkan paling tinggi dibandingkan periode pelaporan tahun-tahun sebelumnya. “Ini paling tinggi nih selama pelaporan sampai 31 maret kemarin, tiba-tiba kementerian sudah 99,09%,” kata dia dalam konferensi pers, Jumat (14/4/2023).
Dia mengatakan, mayoritas kementerian telah melaporkan LHKPN hingga 100%. Namun, kata dia, ada tujuh Kementerian yang belum mencapai tingkat tersebut. Kementerian dengan kepatuhan paling rendah adalah Kementerian Luar Negeri karena baru 80,58% penyelenggara negara di institusi tersebut yang melaporkan hartanya. Pada urutan kedua terendah adalah Kementerian Koordinator Polhukam dengan 89,13%.
Lalu diikuti secara berurutan dengan Kementerian Pertahanan dengan 91,94%; Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan 96,08%; Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dengan 96,48%; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan 96,59%; dan Kementerian Investasi dengan 97,18%.
Pada kategori lembaga negara non kementerian, kata Pahala, tingkat kepatuhan paling rendah dilakukan penyelenggara negara di Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dengan catatan pelaporan hanya 44,44%. Setelahnya adalah Lembaga Penyiaran Pulbik TVRI dengan 48,08%; dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan 51,52%.
Selain itu, Sekretariat Kabinet dengan 65,81%; Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan 67,17%; Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dengan 73,11%; Ombudsman Republik Indonesia dengan 78,57%; Badan Intelijen Negara (BIN) dengan 79,43%; Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan 80,00%; dan Kantor Staf Presiden dengan 80,00%.
Pada kategori legislatif, Pahala mengatakan Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR) menduduki posisi terendah dengan tingkat pelaporan sebesar 60,00%. Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat mencapai 70,26%; dan Dewan Perwakilan Daerah dengan 94,12%.
Sedangkan aparat penegak hukum, Kepolisian berada pada posisi terendah meski mencatatkan pelaporan hingga 95,2%. Korps Bhayangkara ini kalah dengan Kejaksaan Agung dengan angka kepatuhan 95,53%; dan Mahkamah Agung dengan 98,62%.
(ibn/frg)