Logo Bloomberg Technoz

Kemendag Beber Alasan Ganti DMO Minyak Goreng Curah ke Minyakita

Sultan Ibnu Affan
19 August 2024 16:30

Minyak goreng kemasan merek Minyakita./dok.Biro Humas Kemendag
Minyak goreng kemasan merek Minyakita./dok.Biro Humas Kemendag

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan alasan di balik perubahan aturan skema Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat yang semula berupa kemasan curah, kini menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, yang mulai berlaku sejak 14 Agustus 2024 lalu.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga  Kemendag Moga Simatupang mengatakan perubahan itu dilakukan dalam upaya mendorong realisasi DMO yang tengah menurun.

"Ini merupakan salah satu upaya mendorong realisasi DMO karena pasar ekspor produk turunan kelapa sawit yang menurun serta menyesuaikan harga CPO [Crude Palm Oil] yang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan sebelumnya," ujar Moga dalam konferensi pers, Senin (19/8/2024).

Mendag Zulkifli Hasan kunjungi gudang penyimpanan Minyakita PT Bina Karya Prima/BKP di Marunda, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (Dok. Biro Humas Kemendag)

Selain itu, Moga juga berharap beleid itu akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk kemasan minyak goreng yang lebih berkualitas.