Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya sebelumnya mengungkapkan pansus haji akan berfokus pada tiga masalah utama pelaksanaan ibadah Haji 2024.
Persoalan pertama yang akan dibahas adalah penambahan kuota haji plus yang tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kedua, masalah transportasi, pemondokan, penerbangan serta berbagai layanan terhadap jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan.
Ketiga, terkait kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji. Hal itu menimbulkan banyak masalah baik dari sisi perlindungan hukum maupun kualitas layanan bagi jemaah haji resmi.
"[Tiga masalah utama Haji] dinilai perlu dilakukan investigasi secara serius," ujar Wisnu.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menegaskan pihaknya menghormati apa yang sudah ditetapkan DPR terkait dengan pembentukan Pansus Haji 2024. Kemenag memastikan akan mengikuti tahapan proses yang berlangsung di Senayan.
"Pansus sudah ditetapkan. Kami menghargai seluruh proses yang dilakukan. Sebagaimana kata Menag, kita ikuti proses itu sebaik-baiknya," tegas Hilman, Senin (15/7/2024).
"Tidak perlu dijawab, dibuktikan saja [isu korupsi]," ujar Hilman menegaskan.
(ain)