Logo Bloomberg Technoz

Sinyal bakal jadi penonton, atau ditinggal sendirian di Pilkada DKI sebelumnya juga disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Megawati merasa lucu dengan kondisi Pilkada 2024 karena adanya bongkar pasang calon yang diatur sedemikian rupa.

"Lucu juga deh kalau lihat sekarang pilkada nih, yang ini enggak boleh sama yang itu, ini enggak boleh yang itu," kata Megawati, Rabu (14/8/2024). 

Megawati lalu merasa kasihan dengan PDIP karena partainya seperti dikucilkan. Terlebih, saat ini mencuat koalisi pengusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, berupaya membentuk koalisi gemuk di sejumlah wilayah Pilkada Serentak 2024.

“Aku sampai dengar lihatin aja, terus saya suka ngomong sama diri saya, kasihan deh PDIP, dikungkung, ditelikung, ditinggal sendirian, yang lain apa namanya? KIM plus, KIM plus, plus nya apa ya?," sebut Megawati.

Sanksi PDIP?

PDIP, jika hingga pendaftaran pada akhir Agustus tidak mencalonkan diri di Pilkada DKI dipastikan hanya akan menjadi penonton. 

Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta, Astri Megatari memastikan tidak bisa memberikan sanksi bagi parpol yang tidak mencalonkan jagoannya di Pilkada DKI. Alasannya, tak ada dasar hukum yang mengatur perihal tersebut. 

“Di undang-undang tidak diatur mengenai sanksi bagi partai politik yang tidak mengajukan calon pada saat Pilkada,” ujar Astri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/8/2024). 

Dia mengatakan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur soal ketentuan partai politik atau koalisi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah.

Seperti diketahui, di sisi lain, pada perhelatan Pilpres, UU mengatur parpol wajib mengusung calon presiden. Hukuman itu berupa tidak diperbolehkannya parpol tersebut ikut dalam pemilu selanjutnya.

Partai Pendukung RK-Suswono (KIM-Plus):

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 470.682 suara (10 kursi)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 728.297 suara (14 kursi)
Partai Golongan Karya (Golkar): 517.819 suara (10 kursi)
Partai NasDem: 545.235 suara (11 kursi)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 1.012.028 suara (18 kursi)
Partai Amanat Nasional (PAN): 455.906 suara (10 kursi)
Partai Demokrat: 444.314 suara (8 kursi)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 465.936 suara (8 kursi) 
Partai Perindo: 160.203 suara (1 kursi)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 153.240 suara suara (1 kursi).

Non KIM-Plus

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 850.174 suara (15 kursi)

(ain/roy)

No more pages