Logo Bloomberg Technoz

Satgas Tambang

Terkait dengan hal itu, dia memastikan tugasnya sebagai Ketua Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi (alias Satgas Tambang) akan dialihkan ke Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) penggantinya, Rosan Perkasa Roeslani.

“Pak Rosan adalah senior saya. Sebagian dari pekerjaan Kementerian ESDM itu hilirnya ada di Kementerian Investasi, terutama menyangkut dengan IUP [izin usaha pertamangan]. Pasti saya akan komunikasi dengan Pak Rosan,” ujarnya.

“Menyangkut satgas, satgas itu melekat pada jabatan menteri investasi. Begitu saya sudah pindah skrg ke Kementerian ESDMM, ketua satgasnya tetap menteri invevstasi yaitu Pak Rosan. Namun, karena di satgas itu menteri ESDM juga sebagai wakil ketua, pasti kami koordinasi dan sifat pengambilan keputusannya kan kolektif kolegial.”

Dia juga mengatakan akan berkoordinasi dengan mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait dengan pekerjaan rumah yang perlu diprioritaskan untuk segera dituntaskan dalam sisa masa jabatannya.

“Habis ini saya pasti akan komunikasi sama Pak Arifin, karena saya sama beliau kan hubungan abang-adek. Komunikasi kami sangat baik sekali. Jadi pasti yang sudah bagus saya akan lanjutkan, kemudian saya akan tanyakan apa-apa yang menjadi PR yang harus saya selesaikan. Jadi bukan berarti ada pejabat baru masuk, kemudian merombak kebijakan. Enggak boleh; yang sudah bagus kita lanjutkan, yang belum bagus ya kita sempurnakan bareng-bareng,” tuturnya.

Sekadar catatan, pembentukan 'Satgas Tambang' tersebut mengacu pada Peraturan Presiden No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

Sepanjang 2022, menurut catatan Bloomberg Technoz, pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM di bawah Bahlil setidaknya telah mencabut 2.078 IUP, yang terdiri dari 1.776 IUP perusahaan tambang mineral  dan 302 IUP perusahaan tambang batu bara.

Secara total, luas wilayah lahan yang dicabut izinnya itu mencapai sekitar 3,2 juta hektare (ha) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Musabab pencabutan IUP tersebut  dikarenakan para pemegang IUP itu tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya, padahal izin sudah bertahun-tahun diberikan.

Serah Terima Jabatan Menteri ESDM RI (Bloomberg Technoz/Andrean Kristanto)

Bahlil, yang juga mantan Ketua Umum Hipmi periode 2015—2019, sebelumnya juga dikabarkan memang sudah lama memiliki bisnis pertambangan nikel melalui PT Meta Mineral Pradana.

Menurut laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), perusahaan tersebut menggenggam dua izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara dengan luas masing-masing 470 hektare dan 165,5 hektare.

“Pemegang saham perusahaan ini, antara lain PT Rifa Capital sebesar 10% dan PT Bersama Papua Unggul sebesar 90%. Kedua perusahaan ini milik Bahlil,” tulis JATAM dalam laporannya, Mei.

Selain itu, Jatam menyebutkan bahwa PT Rifa Capital milik Bahlil santer diberitakan mengeksplorasi 39.000 hektare tambang batu bara di Fakfak, Papua Barat dan 11.000 hektare tambang nikel di Halmahera.

Menurut pantauan data di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, nama Bahlil memang benar pernah tercatat di perusahaan tersebut.

Minerba One Data Indonesia (MODI) yang dikelola Ditjen Minerba mendata PT Meta Mineral Pradana dengan kode perusahaan 5012 yang berkantor di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.

Pemilik/pemegang saham perusahaan tersebut adalah PT Rifa Capital dan PT Bersama Papua Unggul, dengan porsi kepemilikan saham masing-masing 10% dan 90%. Kedua perusahaan tersebut diketahui merupakan milik Bahlil.

Di jajaran kepengurusan, nama Bahlil pernah tercatat sebagai komisaris pada susunan direksi awal perusahaan. Sayangnya, data Ditjen Minerba tidak menjelaskan dengan lengkap periode Bahlil menjabat sebagai komisaris.

Namun, terdapat perubahan direksi perusahaan ke-1, di mana IR Made Suryadana merupakan komisaris pada 30 November 2022 hingga 30 November 2027. Sementara, jabatan direktur perusahaan tetap dipegang oleh Tresse Kainama.

Adapun, kedua IUP milik PT Meta Mineral Pradana berlaku untuk tahapan kegiatan operasi produksi komoditas nikel. IUP Operasi Produksi (IUPOP) dengan luasan 470 hektare berlaku mulai 14 Juli 2010 hingga 14 Juli 2030. Sementara itu, IUPOP dengan luasan 165,5 hektare berlaku mulai 20 September 2010 hingga 20 September 2030.

(wdh)

No more pages