Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Keuangan II (Wamenkeu II) Thomas Djiwandono dalam wawancara eksklusif terkait RAPBN 2025 dan Nota Keuangan yang dikutip keterangan pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sabtu (17/8/2024).
Menurut Thomas, pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN 2025) akan melanjutkan dua program prioritas nasional, yaitu dari Presiden Jokowi berupa pembangunan Ibu kota Nusantara (IKN), dan dari presiden terpilih berupa Makan Bergizi Gratis.
“Ini akan dilanjutkan dua-duanya, tidak ada yang akan dinomorduakan, kira-kira begitu,” Tegas Thomas.
Terkait dengan program pemerintahan baru, Thomas menjelaskan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk Program Makan Gratis sebesar Rp71 triliun yang akan dikelola oleh badan baru, yaitu Badan Gizi.
“Jadi sebetulnya yang perlu saya garis bawahi adalah makan bergizi gratis ini ada tiga tujuan, SDM [sumber daya manusia] yang unggul dan lebih cerdas dan UMKM [usaha menengah, kecil, dan mikro] yang lebih diberdayakan, jadi kalau istilah ekonominya akan menimbulkan multiplier effect,” kata Thomas.
Berikut kisi-kisi Badan Gizi Nasional, menurut Perpres No. 83/2024:
Apa itu Badan Gizi Nasional?
Pasal 1 Ayat (1) beleid tersebut menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuh an gizi nasional.
Adapun, pimpinan Badan Gizi Nasional adalah Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Sementara itu, peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 2 mengatur bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Kepala.
Apa Tugas dan Fungsinya?
Di dalam Pasal 3, tugas Badan Gizi Nasional disebut untuk ”melaksanakan pemenuhan gizi nasional.”
Adapun, di dalam Pasal 4, fungsinya a.l.:
a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional;
e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Sementara itu, Pasal 5 mengatur bahwa sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional a.l.:
a. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;
b. anak usia di bawah lima tahun;
c. ibu hamil; dan
d. ibu menyusui.
Dari Mana Pendanaannya?
Pasal 53 beleid tersebut mengatur bahwa; “Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Adapun, Pasal 53 menegaskan bahwa “Kepala [Badan Gizi Nasional] ditetapkan sebagai pengguna anggaran.”
(wdh)