Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Rafael sebagai tersangka pada Selasa (11/3/2023) lalu. Selain itu KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi.

Dua orang di antaranya bernama Thio Ida dan Nana Hadiretna yakni masing-masing merupakan ibu rumah tangga. Saksi lainnya seorang karyawan swasta bernama Jinnawati. Kemudian seorang manager marketing Apartemen Signature Park Grande yang tidak disebut namanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami beberapa dokumen yang berkaitan serta melakukan konfirmasi kepada saksi terkait. Rafael merupakan tersangka KPK atas kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan pada 2011 hingga 2023. Dia juga menerima uang sebesar US$ 90 ribu atau Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya PT Artha Mega Ekadana (AME).

Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia ditahan di Rutan KPK sejak (3/4/2023) lalu.

(ibn/ezr)

No more pages