Logo Bloomberg Technoz

Di Ujung Jabatan, Jokowi Bentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan

Redaksi
19 August 2024 08:18

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Norman Harsono/Bloomberg)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Norman Harsono/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Jokowi menerbitkan peraturan presiden (perpres) pembentukan Kantor Komunikasi Presiden di ujung masa jabatannya. Pembentukan Kantor Komunikasi Presiden ditandai dengan Penerbitan Perpres Nomor 82 Tahun 2024.

Seperti diketahui, Jokowi akan lengser secara konstitusional pada 20 Oktober, seiring pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran.

Jokowi, dalam pertimbangannya menyebut pembentukan Kantor Komunikasi Presiden guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.

"Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," tulis pasal 1 Perpres 82 Tahun 2024.

Perpres tersebut juga menjelaskan Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kantor Komunikasi Kepresidenan dipimpin oleh seorang kepala dengan didampingi sejumlah deputi.