Sebagai gantinya, lanjutnya, warga beramai-ramai membeli migor ke pasar tradisional. Migrasi konsumen dari ritel modern ke pasar tradisional ini amat mungkin bakal menarik harga ke atas. Apalagi, jika migrasi itu terjadi besar-besaran dan dalam waktu bersamaan, konsumen ritel modern itu menyerbu pasar tradisional.
“Bahwa konsumen migor kemasan premium di ritel modern yang menyerbu pasar tradisional itu amat kecil kemungkinannya beralih ke Minyakita yang sekarang hanya dijual di pasar tradisional. Namun, peralihan itu amat mungkin terjadi jika migor kemasan premium terbatas di pasar tradisional. Ujung-ujungnya, kalau pembelian Minyakita terjadi besar-besaran karena migrasi konsumen ini ya harga akan naik juga,” jelas Khudori.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengaku telah berulang kali melakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait termasuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR. Aprindo juga sudah mengirimkan surat ke Kantor Staf Presiden (KSP), tetapi tidak membuahkan hasil juga.
“Opsi penyetopan [penjualan] minyak goreng ini akan dilakukan dalam waktu dekat agar semuanya sadar bahwa ada masalah yang tidak kunjung selesai hingga lebih dari satu tahun,” kata Roy, Kamis (13/4/2023).
Saat ini, Roy masih berkoordinasi dengan 31 peritel modern yang menjalankan lebih dari 30.000 gerai di seluruh Indonesia sebelum mengeksekusi rencana penyetopan tersebut.
Dia menjelaskan besaran utang pemerintah tersebut dihitung berdasarkan rerata selisih harga keekonomian minyak goreng senilai Rp17.260/liter dengan harga jual yang ditetapkan oleh pemerintah secara sepihak senilai Rp14.000/liter.
Kementerian Perdagangan menerbitkan kebijakan minyak goreng satu harga yang berlaku pada 19—31 Januari 2022 sebagai upaya mengatasi lonjakan harga kebutuhan pokok berbahan baku minyak kelapa sawit tersebut. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenis minyak goreng tanpa terkecuali.
Dasar hukum dari kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Aturan itu kemudian tidak berlaku setelah diterbitkannya Permendag No. 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Menurut Roy, tidak berlakunya Permendag No. 3/2022 dijadikan alasan oleh pemerintah untuk lari dari tanggung jawabnya. Mengacu pada beleid tersebut, pelaku usaha ritel modern seharusnya menerima pembayaran selisih harga minyak goreng dari pemerintah paling lambat 17 hari setelah proses verifikasi selesai.
Perwakilan Kementerian Perdagangan tidak merespons permintaan tanggapan dari Bloomberg Technoz perihal isu tersebut, hingga berita ini diturunkan.
Berdasarkan pantauan harga di Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional per Jumat (14/4/2023) tengah hari, rerata harga nasional minyak goreng semua jenis di ritel modern mencapai Rp23.400/liter sejak Kamis, setelah sempat turun ke level Rp19.912/liter pada Rabu dan Rpp15.475/liter pada Selasa.
Secara terperinci, rerata nasional harga minyak goreng jenis kemasan bermerek 1 kg di pasar modern per Jumat menyentuh Rp22.950/liter, stabil tinggi sejak Kamis, setelah sempat drop ke level Rp16.750/liter pada Selasa dan berangsur kembali naik ke level Rp22.341/liter pada Rabu.
Adapun, rerata nasional harga minyak goreng jenis kemasan bermerek 2 kg di pasar modern per Jumat menyentuh Rp23.850/liter, stabil tinggi sejak Kamis. Sebelumnya harga sempat turun ke level Rp17.075/liter pada Selasa dan berangsur naik ke level Rp20.984/liter pada Rabu.
(wdh/dhf)