Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Wajib Lapor hingga 2032
Dinda Decembria
18 August 2024 13:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Jessica Kumala Wongso terpidana kasus kopi sianida bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8/2024).
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan meski bebas bersyarat, Jessica diwajibkan melapor ke Balai Permasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani bimbingan hingga 27 Maret 2032.
"Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," kata Deddy dalam keterangan persnya, Minggu (18/8/2024).
Jessica juga telah menerima Pembebasan Bersyarat (PB) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Deddy juga menyebut bahwa pemberian bebas bersyarat Jessica sudah mengacu dengan perarturan yang berlaku.
"Pemberian hak PB Warga Binaan atas nama Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," tutur Deddy.