Logo Bloomberg Technoz

"Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya Minyakita, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter," sambungnya.

Zulhas juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan. "Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah."

Adapun harga jual Minyakita disebutnya masih akan dibanderol dibawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat, yang mana Harga Eceran Tertinggi (HET) sebelumnya sebesar Rp14.000/liter kini menjadi Rp 15.700/liter.

Zulhas, sebelumnya menjelaskan pertimbangan kenaikan harga Minyakita tersebut menyesuaikan hitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan keluhan pengusaha mengenai kenaikan rupiah atas dolar Amerika Serikat (AS).

"Jadi ketemu jalan tengahnya Rp15.700/liter," ungkapnya.

Pengusaha Wajib Pasok Minyakita Sebelum Ekspor

Di sisi lain, Zulhas turut membeberkan bahwa eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor harus mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat (MGR) dalam bentuk Minyakita. Hak Ekspor ini menjadi syarat untuk penerbitan Persetujuan Ekspor.

MGR dapat diakui sebagai Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau Distributor Kedua (D2) atau pengecer jika tidak melalui distributor BUMN Pangan, dengan bukti pelaporan di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

"Target pasokan MINYAKITA per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat," tuturnya.

"[Namun] pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan Minyakita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan. Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan Minyakita di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan," pungkasnya.

(prc/lav)

No more pages