Logo Bloomberg Technoz

Kemendag Terbitkan Permendag: DMO Diganti Minyakita, HET Rp15.700

Pramesti Regita Cindy
17 August 2024 16:04

Minyak goreng kemasan merek Minyakita./dok.Biro Humas Kemendag
Minyak goreng kemasan merek Minyakita./dok.Biro Humas Kemendag

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Dalam Permendag ini diketahui turut mengatur skema Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat yang semula berupa kemasan curah, kini menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Peraturan ini pun mulai berlaku sejak 14 Agustus 2024.

"Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Dengan demikian, pasokan Minyakita di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat," ungkap Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam keterangan tertulis Kementerian, dikutip Sabtu (17/8/2024).

Lebih lanjut, Zulhas menegaskan bahwa program Minyakita bukanlah program subsidi pemerintah, melainkan bagian dari kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kemendag, kata Zulhas penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng. 

Selain itu, Permendag No. 18/2024 ini disebutnya sebagai upaya menyempurnakan regulasi minyak goreng sebelumnya yang tertuang dalam Permendag No. 49/2022.