Janji Tinggal Janji Pemberantasan Korupsi Jokowi
Sultan Ibnu Affan
14 April 2023 15:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo cedera janji. Proyek kereta api yang baru diresmikannya terindikasi suap. Responsnya juga kontraproduktif. Padahal sejatinya tak ada toleransi terhadap korupsi sebagaimana janji sang presiden pada saat kampanye.
Jokowi mengatakan, ada ribuan proyek infrastruktur yang tengah dikerjakan saat ini. Oleh karena itu pasti mau tak mau bisa ada masalah, khususnya dalam proyek besar. Sekalipun pemerintah terus melakukan pengecekan dan mengontrol pengerjaan di lapangan. Namun ada saja yang "lolos". Hal ini disampaikan Jokowi soal indikasi suap di pembangunan jalur Kereta Api (KA) Makassar-Parepare yang baru diresmikannya pada akhir Maret 2023.
"Kita ini hampir tiap hari lho ke lapangan ngecek ke lapangan ngecek itu pun masih adalah masalah. Apalagi tidak. Jadi biasalah menurut saya biasa," kata Jokowi kepada awak media saat ditemui di Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Kalau presiden ngomong gitu dia enggak paham berarti yang namanya korupsi itu irreversible
Saut Situmorang
Terungkapnya dugaan gratifikasi dalam proyek ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa malam (11/4/2023) hingga Rabu (12/4/2023). Pada saat itu, KPK menggiring 25 orang atas dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Tengah. Pencidukan dilakukan di 4 wilayah yakni Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah sekitar Rp 2 miliar, mata uang asing US$ 20 ribu, kartu debit yang berisi saldo Rp 346 juta serta saldo rekening bank senilai Rp 150 juta.
Belakangan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Para tersangka yaitu Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT IPA, Muhammad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT DF, Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti pada Februari 2023, Parjono (PAR) selaku VP PT KA Manajemen Properti yakni selaku pemberi suap.