Logo Bloomberg Technoz

Tindakan ini dilarang oleh UU PDP dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 65 ayat (1) UU PDP melarang siapa pun memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah (Pasal 67 ayat (1) UU PDP). 

Selain itu, Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan juga melarang akses tanpa izin ke database kependudukan, dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda 25 juta rupiah.

"[ELSAM meminta] KPU segera merumuskan kebijakan pelindungan data pribadi untuk penyelenggaraan Pemilu, pengembangan pedoman perilaku pelindungan data pribadi bagi penyelenggara Pemilu, juga pengadopsian seluruh standar kepatuhan pelindungan data pribadi dalam seluruh kebijakan dan sistem informasi yang dikembangkan, terutama yang memproses data pribadi, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dalam fungsi-fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan data pribadi," sambung ELSAM.

Untuk memastikan pelaksanaan yang efektif, saran kepada KPU lain berupa peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), terutama dalam hal pemahaman dan pengetahuan mengenai kewajiban perlindungan data pribadi. 

ELSAM menekankan pentingnya KPU secara terus-menerus memberikan informasi dan pengingat kepada seluruh peserta Pemilu, baik partai politik maupun kandidat, mengenai kepatuhan terhadap perlindungan data pribadi, dalam penggunaan data pribadi warga negara, yang berkaitan dengan persyaratan keikutsertaan dalam Pemilu. 

"Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebagai lembaga pengawas Pemilu yang menjamin integritas dan berjalannya prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), memastikan KPU dalam menjamin pelindungan data pribadi pemilih, sebagai bagian dari pelindungan hak pemilih, sekaligus upaya menjaga integritas Pemilu."

ELSAM juga mengingatkan bahwa subjek data yang dirugikan akibat penyalahgunaan data pribadi yang berkaitan dengan Pemilu memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum. Sesuai dengan ketentuan dalam UU PDP, mereka dapat mengajukan gugatan dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi mereka (Pasal 12 UU PDP).

Diberitakan sebelumnya, sepanjang hari Jumat Dharma Pongrekun menjadi salah satu konten trending di media sosial X (dulu Twitter). Sejumlah pihak berkomentar, termasuk Anies Baswedan, mantan Gubernur Jakarta yang belum dipastikan apakah akapan kembali ikut kontestasi di Pilkada Jakarta.

Meski NIK miliknya aman namun kedua anak, adik, dan beberapa orang yang bekerja dengan Anies, masuk dalam kelompok pendukung calon independen kepala daerah Jakarta.

Unggahan Anies  di media sosial melampirkan tangkapan layar dari kedua anaknya. Tertulis  ‘Mendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan yang Didukung’ satu pasang calon; Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C) Drs. Dharma Pengrekun, M.M, M.H, Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T.

(wep)

No more pages