Logo Bloomberg Technoz

Dugaan pencatutan sepihak NIK mengarah kepada bakal calon gubernur/wakil gubernur Dharma dan Kun Wardana lewat jalur perseorangan di Pilgub DKI Jakarta 2024.

Dharma Pongrekun sendiri dinyatakan lolos sebagai pasangan independen Pilkada Jakarta. Keputusan ini disampaikan dalam rapat pleno verifikasi faktual pada hari Kamis di kantor KPU Jakarta.

Menurut lembaga studi dan advokasi masyarakat ELSAM jika benar pencatutan NIK dilakukan, hal ini membuka potensi pelanggaran undang-undang.

“Berdasarkan situasi tersebut, ELSAM, mencatat beberapa hal: Pertama, terdapat pelanggaran PDP yang dilakukan pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana karena diduga telah melakukan pemrosesan data yang bukan miliknya secara melawan hukum,” jelas ELSAM dalam rilis resminya.

“Kedua, terdapat kejanggalan dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta terhadap syarat pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. KPU sebagai pengendali data atas SILON (Sistem Informasi Pencalonan) wajib memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi data yang dikelola dalam sistemnya, tertuang dalam Pasal 29 UU PDP).”

Melalui serangkaian laporan yang muncul, ELSAM mengindikasikan terdapat kegagalan pengendali, yakni KPU, dalam menjamin akurasi. Diperparah insiden muncul setelah disediakan mekanisme verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual. 

“Verifikasi faktual harusnya memungkinkan suatu mekanisme dimana anggota keluarga pendukung atau masyarakat setempat untuk bertanda tangan sebagai saksi pada lembar kerja PPS, jika pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan,” papar ELSAM

Catatan ketiga dari lembaga advokasi ini, ketidakkonsistenan KPU dalam penerapan kepatuhan atas UU PDP. Belum ada integrasi dan adopsi standar kepatuhan pelindungan data pribadi.

“Selain itu, dalam proses verifikasi semestinya KPU juga memastikan keabsahan perolehan data pribadi yang digunakan sebagai persyaratan, tidak semata-mata mengacu pada keterpenuhan kelengkapannya,” kata ELSAM.

Terdapat potensi pelanggaran sesuai Pasal 65 (1) UU PDP bahwa pengumpulan data pribadi yang bukan miliknya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain diancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp5 miliar.

Pencatutan yang diduga ini juga melanggar Pasal 95  UU Administrasi Kependudukan. Pada aturan ini tertulis “larangan tanpa hak mengakses database kependudukan, yang diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp25 juta,” tulis ELSAM.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani juga meminta pihak terkait pengelolaan pemilu Pilkada menyelesaikan persoalan catut NIK yang diprotes netizen.

“Pihak terkait tentu saja harus meluruskan dan kemudian menjelaskan. Kalau memang itu benar ya sampaikan itu salah, tidak boleh dilakukan, kan nanti ada KPU dan KPUD yang kemudian memproses.”

Baca Juga: Cara Mudah Cek NIK yang Dipakai Dukung Paslon Pilkada Jakarta 2024

Sepanjang hari Jumat Dharma Pongrekun menjadi salah satu konten trending di media sosial X (dulu Twitter) dengan unggahan mencapai 20.400.

 

 

Salah satu pemilik NIK bercerita kepada Bloomberg Technoz  bahwa identitaskan masuk dalam kabar viral NIK Dicatut Paslon Independen Pilgub Jakarta. “Seperti Itu hasilnya setelah cek di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung, apa maksudnya?” tanya dia.

Ilustrasi KTP Warga Jakarta Dicatut Calon Independen. (Dok: sumber Bloomberg Technoz)

(mfd/wep)

No more pages