Logo Bloomberg Technoz

RAPBN 2025: Cukai Plastik Batal, Cukai Minuman Berpemanis Berlaku

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 August 2024 20:40

Minuman manis atau soda. (Sumber: Bloomberg)
Minuman manis atau soda. (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus pengenaan tarif cukai terhadap produk plastik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Namun pengenaan tarif cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) tetap akan dilaksanakan pada tahun depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyebut, pihaknya akan mulai mengajukan pembatalan pengenaan cukai plastik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat ini.

“Iya, memang itu yang akan kita coba bahas nanti dengan DPR,” ucap Febrio saat ditemui setelah konferensi pers RAPBN 2025 di DJP, Jumat (16/8/2024).

Ia menyebut, pada tahun depan pemerintah berencana hanya menerapkan tarif cukai pada MBDK saja. Pasalnya peredaran atau konsumsi dari minuman berpemanis memang perlu dikendalikan

Sebab, sebuah barang dikategorikan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) harus memenuhi kriteria tertentu seperti pengendaliannya harus dikendalikan, dibatasi, atau bahkan memiliki dampak negatif.