Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa Kejagung belum mendapatkan informasi dari tim penyidiknya terkait dengan panggilan pemeriksaan sebagai saksi tersebut. Dia juga bahkan baru mengetahui terkait isu tersebut melalui media massa yang ramai membahas hal tersebut
“Itu juga baru kami dengar dari media, kami belum mendapatkan informasi itu,” kata Harli.
Mulanya, penyidikan Kejagung pada kasus izin ekspor minyak tersebut kembali mencuat usai Airlangga Hartarto mundur dari jabatannya secara mendadak sebagai Ketua Umum Partai Golkar, Sabtu pekan lalu (10/8).
Melalui berbagai sumber, Keputusan mundur tersebut didasari dari pengembangan kasus korupsi yang turut menjerat orang dekatnya, Lin Che Wei yang pada saat itu menjabat sebagai Tim Asistensi Kemenko Perekonomian.
Kabarnya, Airlangga hendak dilakukan pemeriksaan oleh Kejagung pada Selasa (13/8) lalu. Namun, terdapat agenda yang menyebabkan pemeriksaan tersebut ditunda karena sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) tengah berada di Ibu Kota Nusantara (IKN).
(fik/ros)