Selain itu, Ristadi juga mencatat bahwa dalam beberapa waktu terakhir, terjadi peningkatan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor, terutama di sektor tekstil.
"Ini kalau diakumulasi, di sektor tekstil ini telah terjadi PHK pekerjanya sekitar kurang lebih sekitar 1 juta. Saya kira hal ini bisa disimpulkan, apakah kemudian Undang-Undang Cipta Kerja ini bisa menjawab soal bagaimana perbaikan perlindungan dan kesejahteraan [bagi] pekerja buruh Indonesia? Saya kira ini bisa menjadi gambaran lebih riil [dari UU ini]," pungkasnya.
Adapun diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan syukur karena telah menuntaskan Undang-undang Cipta Kerja. Hal ini Jokowi sampaikan dalam pidato kenegaraannya yang terakhir hari ini, Jumat (16/8/2024).
"Di bidang hukum, kita juga patut bersyukur. Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia, serta UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih," tutur Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga bersyukur karena telah memiliki Undang-undang tindak kekerasan seksual untuk memberikan perlindungan yang nyata, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
Jokowi menambahkan, seluruh undang-undang tersebut menjadi fondasi besar Indonesia ke depan. Ini merupakan bukti jika persatian, kerukunan dan kegotongroyongan dapat membawa Indonesia melompat lebih tinggi lagi.
"Oleh karena itu, saya sangat menghargai, sangat mengapresiasi dukungan dan kerja sama seluruh Lembaga Negara dalam menopang lompatan kemajuan Indonesia. Mulai dari MPR RI yang telah berperan aktif memperkokoh ideologi negara, memperdalam rencana penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara, dan menjaga silaturahmi antartokoh bangsa."
(prc/wdh)