Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Banggakan Ciptaker, Pekerja Sebut Cuma Untungkan Investor

Pramesti Regita Cindy
16 August 2024 18:50

Presiden Jokowi tiba untuk mengikutisidang tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan di DPR, Jumat (16/8/2024).(Rosa Panggabean/Bloomberg)
Presiden Jokowi tiba untuk mengikutisidang tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan di DPR, Jumat (16/8/2024).(Rosa Panggabean/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menilai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) hanya dirancang untuk mempermudah investasi masuk ke dalam negeri. Namun, aspek perlindungan dan kesejahteraan pekerja bukan bagian utama dari desain undang-undang ini.

Hal ini merujuk pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sesumbar telah menuntaskan UU Cipta Kerja, yang disampaikannya dalam pidato kenegaraannya yang terakhir hari ini, Jumat (16/8/2024).

"UU Cipta Kerja ini [ibaratnya] karpet merah lah untuk para investor. Desain utamanya adalah untuk itu. Nah, kemudian yang diharapkan oleh pemerintahkan dengan dimudahkannya, kemudian dibongkarnya aturan-aturan  yang tumpang tindih," jelas Ristadi kepada Bloomberg Technoz, Jumat (16/8/2024).

"Kalau kemudian kita kaitkan dengan soal pelindungan pekerjanya, itu kalau kita baca secara utuh menjadi nomor dua sebetulnya, bukan bagian utama dari desain undang-undang cipta kerja," sambungnya.

Demo buruh mengawal pembacaan putusan MK atas UU Ciptaker di kawasan M.H Thamrin, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Untuk itu, Ristadi menyoroti UU Cipta Kerja justru lebih kepada merugikan pekerja karena beberapa hal yang diterapkannya, termasuk soal penurunan jumlah kompensasi pesangon dibandingkan dengan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, serta ketidakjelasan mengenai tenggang waktu atau masa kerja kontrak.