Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2023 oleh Jokowi.
Selain itu juga dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023.
(evs)
No more pages