Logo Bloomberg Technoz

Dugaan Pencatutan NIK KTP

Tutorial Cek KTP yang Dicatut untuk Dukung Paslon Pilkada Jakarta

Redaksi
16 August 2024 18:40

Infografis 5 Syarat KTP warga DKI Jakarta yang siap dinonaktifkan (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Infografis 5 Syarat KTP warga DKI Jakarta yang siap dinonaktifkan (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Persoalan catut data NIK KTP untuk paslon independen wilayah Jakarta membuat banyak pihak melakukan pengecekan ulang. Apakah nama mereka terdaftar sebagai pendukung calon kepala daerah dari jalur indenpenden.

Berikut ini tutorial pengecekan data NIK KTP Jakarta melalui situs Komisi Pemilihan Umum Jakarta (KPU) Jakarta:

  • Ada bisa langsung masuk ke situs resmi info KPU dengan link berikut ini: https://infopemilu.kpu.go.id/

  • Pilih menu “Tahapan Pemilihan” lalu tekan

  • Pilih dan tekan “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada”

  • Alamat link resmi untuk mengakses langsung bisa menuliskan: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung

  • Terdapat kolom NIK yang bisa Anda tekan.

  • Masukkan 16 digit NIK KTP Jakarta Anda pada microsite “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan”

  • Check kolom “Saya bukan robot”, lalu klik “Cari” untuk penelusuran lebih jauh

  • Saat proses selesai dilalui pada halaman https://infopemilu.kpu.go.id/ akan tampil status NIK apakah terdaftar seabgai pendukung bacalon kepala daerah.

  • Jika situs menampilkan rincian NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin dan seterusnya, pastikan kamu cek bagian bawah halaman. Akan tertulis nama calon kepala/wakil kepala daerah.

  • Jika tidak ada informasi baru, di bagian bawah halaman akan tertulis keterangan: “NIK xxxxxxxx tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daearah”