Logo Bloomberg Technoz

Rencana Pendapatan Negara RAPBN 2025, 83% Dipikul Pajak

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 August 2024 14:50

Presiden RI Joko Widodo dan Puan Maharani dalam rapat Penyampaian RUU APBN 2025 dan Nota Keuangan di DPR. Jumat (16/8/2024). (Youtube Setpres)
Presiden RI Joko Widodo dan Puan Maharani dalam rapat Penyampaian RUU APBN 2025 dan Nota Keuangan di DPR. Jumat (16/8/2024). (Youtube Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rancangan APBN 2025 pada tahun 2025 menetapkan rencana pendapatan negara sebesar Rp2.996,9 triliun. Dari angka itu, sebanyak 83,11% direncanakan akan disumbang oleh penerimaan perpajakan, sementara sisanya baru disumbang oleh penerimaan negara bukan pajak.

Dalam pidatonya di hadapan Sidang Tahunan MPR/DPR-RI siang hari ini, Presiden Joko Widodo menyebut, pendapatan negara yang direncanakan sebesar Rp2.996,9 triliun itu terdiri atas penerimaan pajak sebesar  Rp2.490,9 triliun dan PNBP sebesar Rp505,4 triliun. "Dengan tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan serta keterjangkauan layanan publik," kata Presiden Jokowi di gedung Parlemen di kawasan Senayan siang ini.

Besarnya ketergantungan penerimaan negara dari pajak mendorong pemerintah menggalakkan reformasi perpajakan lebih luas ke depan. Salah satunya dengan memperluas basis pajak dan kepatuhan pembayar pajak.

Penerimaan negara dengan angka sebesar itu untuk mengimbangi besar rencana belanja yang direncanakan sebesar Rp3.613,1 triliun yang terdiri dari, belanja Pemerintah Pusatsebesar Rp2.693,2 triliun,serta Transfer ke Daerah sebesar Rp919,9 triliun.

Alhasil defisit direncanakan di kisaran 2,53% atau sekitar Rp616,2 triliun. "[Defisit] akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati," jelas Jokowi.