Logo Bloomberg Technoz

Demi Genjot Penerimaan 2025, Reformasi Pajak Makin Digalakkan

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 August 2024 14:37

Presiden RI Joko Widodo dalam rapat Penyampaian RUU APBN 2025 dan Nota Keuangan di DPR. Jumat (16/8/2024). (Youtube Setpres)
Presiden RI Joko Widodo dalam rapat Penyampaian RUU APBN 2025 dan Nota Keuangan di DPR. Jumat (16/8/2024). (Youtube Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo menyatakan, reformasi perpajakan akan dilanjutkan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan serta pemberian insentif perpajakan yang terarah dan terukur.

Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan APBN 2025 dan Nota Keuangan di hadapan Sidang Tahunan MPR/DPR-RI pada Jumat siang ini di gedung parlemen di Jakarta.

Reformasi perpajakan dengan memperluas basis pajak itu dilakukan terkait dengan rencana pendapatan negara demi membiayai berbagai belanja negara ke depan.

"Reformasi perpajakan akan dilanjutkan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, serta pemberian insentif perpajakan yang
terarah dan terukur," kata Jokowi.

Dalam pidatonya, belanja negara dalam APBN 2025 dirancang sebesar Rp3.613,1 triliun yang terdiri dari, belanja Pemerintah Pusatsebesar Rp2.693,2 triliun,serta Transfer ke Daerah sebesar Rp919,9 triliun. Sedangkan pendapatan negara pada 2025 dirancang sebesar Rp2.996,9 triliun, yang terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun.