“Jika pun tidak bisa dihindari PHK, maka hak-hak mereka harus dipenuhi, kemudian teman-teman yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kan kita sudah punya Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang menjamin bagi teman-teman pekerja yang mengalami PHK.”
Ida mengakui hingga saat ini sudah banyak perusahaan yang diundang Kemenaker untuk tidak melakukan keputusan PHK. Bagaimanapun, dia tidak memerinci berapa jumlah pastinya.
Sekadar catatan, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat terkena vonis PHK sepanjang Januari—Juni 2024 melonjak dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Berdasarkan data terbaru Kemenaker, total jumlah pekerja yang terkena PHK selama semester I-2024 mencapai 32.064 orang. Angka itu naik 95,51% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang 'baru' sebanyak 26.400 orang.
PHK terbanyak terjadi di DKI Jakarta dan Banten yang masing-masing mencapai 7.469 orang dan 6.135 orang selama enam bulan pertama tahun ini. Sementara itu, provinsi Jawa Barat mencatat sebanyak 5.155 pekerja di kawasan itu terkena PHK selama semester I-2024 ini.
Laju PHK mencatat kenaikan tanpa henti sepanjang lima bulan pertama tahun ini. Hanya pada Juni saja, bila menghitung laju bulanan, jumlah pekerja yang terkena PHK turun jadi 4.842 orang, lebih sedikit dibandingkan dengan Mei ketika sebanyak 8.393 orang kehilangan pekerjaan.
Bila tren penurunan PHK pada Juni itu berlanjut, ada harapan badai PHK tahun ini tidak akan sebesar 2023.
Namun, bila PHK bulan lalu hanya tren sesaat, sangat mungkin jumlah pekerja yang terpaksa jadi pengangguran baru tahun ini bisa melampaui tahun lalu, padahal total jumlah PHK pada 2023 sudah menjadi yang terbesar sejak 2021.
(wdh)