Untuk diketahui, pemerintahan Presiden Jokowi sebelumnya menerbitkan aturan formulasi pengupahan terbaru untuk formulasi UMP 2024.
Regulasi itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang PP No. 36/2021 tentang Pengupahan yang diterbitkan Jumat (10/11/2023).
Formulasi pengupahan dalam aturan baru itu ditentukan berdasarkan 3 variabel, yaitu; pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk.
Indeks tertentu tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Aturan tersebut, juga memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah perusahaan di wilayahnya masing-masing.
Selain itu, Kemenaker mengeklaim formula pengupahan yang baru itu akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Setiap tahun, kepala daerah diwajibkan mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November dan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November.
(wdh)