Logo Bloomberg Technoz

Menurut Boyamin, terlapor IS dalam hal ini masih terkait dengan sejumlah pihak yang menjadi objek pemeriksaan di lingkungan Kementerian ESDM. IS diduga menerima dan menggunakan materi atau dokumen hasil penyelidikan KPK untuk menghalangi penyelidikan tersebut.

Sementara itu terlapor MAT merupakan pihak yang diduga memberikan atau meneruskan dokumen hasil penyelidikan KPK ke IS. 

Boyamin mengatakan bahwa seharusnya MAT memusnahkan atau membakar dokumen tersebut agar tidak bisa diakses orang lain. 

Adapun dugaan kebocoran informasi penyelidikan itu terjadi pada rentang waktu 28 Februari hingga Maret 2023.

“Perbuatan pihak sasaran ( oknum)  setidaknya akan mempersulit Penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar dan ujung  kegagalan melakukan OTT,” lanjut dia.

Kebocoran data penyelidikan dipastikan mempersulit KPK untuk memantau pergerakan para terduga atau pihak yang terlibat dalam kasus yang dimaksud. Padahal tindakan menghalangi penyidikan dan penegakan korupsi, kata Boyamin, diatur dalam Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam aduan tersebut, Boyamin juga mengajukan 3 orang saksi yakni Menteri ESDM Arifin Tasrif, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Ketua KPK Firli Bahuri selaku penanggung jawab dan pimpinan tertinggi di KPK atas pengawasan yang teledor sehingga bocornya materi atau dokumen hasil penyelidikan tersebut,” katanya.

KPK diketahui saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) yang terjadi di lingkungan Kementerian ESDM.

Sebelumnya sejumlah pihak menuding Ketua KPK Firli Bahuri terlibat membocorkan dokumen penyelidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM. Bahkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro sudah melaporkan Firli terkait hal tersebut ke Dewan Pengawas KPK.

(ibn/ezr)

No more pages