Logo Bloomberg Technoz

Jelang Pidato Nota Keuangan: Ini Deretan Pajak & Cukai Naik 2025

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 August 2024 06:10

Berbagai jenis minuman bubble tea./Bloomberg-Qilai Shen
Berbagai jenis minuman bubble tea./Bloomberg-Qilai Shen

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menyampaikan pidato kenegaraan, dilanjutkan dengan pidato rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2025 di Gedung MPR/DPR RI hari ini, Jumat (16/8/2024).

Pada tahun depan, Kepala Negara telah memutuskan untuk menggulirkan sederet kebijakan fiskal baru, mayoritas di antaranya ialah menaikkan sejumlah komponen pajak dan menetapkan cukai jenis baru. Beberapa komponen yang dimaksud antara lain, menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari semula 11% menjadi 12%. Selain itu, penerapan cukai plastik dan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Berikut peraturan pajak dan cukai terbaru yang akan berlaku pada 2025:

PPN 12%

Pada kesempatan yang lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan bahwa keputusan kenaikan tarif PPN menjadi 12% diserahkan pada pemerintahan baru, yakni pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.