Logo Bloomberg Technoz

Selanjutnya, kata Asep, sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum melakukan laporan terkait dengan ‘Blok Medan’ yang disampaikan oleh AGK dalam persidangan. Sehingga tim penyidik KPK masih belum melakukan pengembangan dari kasus yang menyangkut eks Gubernur Maluku Utara tersebut.

“Nanti penuntut umum akan membuat yang namanya laporan perkembangan penuntutan. Jadi nanti dari penuntutan itu kita bisa menemukan misalkan ada [atau] tidak tindak pidana korupsi yang baru dan lain-lain itu akan ada laporan pengembangan penuntutan.” kata Asep.

Sebelumnya, pada persidangan kasus korupsi yang menyangkut AGK di Pengadilan Negeri Ternate menjadi sorotan publik dikarenakan terdapat saksi yang menyebut sebuah kode ‘Blok Medan’ yang menyangkut anak hingga menantu Jokowi, yaitu Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu.

Pada persidangan, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili menyampaikan terdapat kode ‘Blok Medan’ yang digunakan oleh terdakwa AGK untuk memuluskan izin usaha pertambangan (IUP) untuk perusahaan yang dimiliki oleh Bobby. Suryanto juga mengaku sempat diajak oleh AGK untuk melakukan pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.

“Saya hanya mendampingi pak Gubernur [AGK]” kata Suryanto pada persidangan.

Suryanto mengaku, ia tidak mengetahui penjelasan lebih detil mengenai istilah ‘Blok Medan’ tersebut. Dia justru melemparkan bola panas tersebut ke Muhaimin Syarif, yang merupakan mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra wilayah Maluku Utara, yang juga merupakan tersangka pada kasus tersebut.

(fik/ain)

No more pages