“Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di Ibu Kota Nusantara dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu,” tulis lanjutan beleid tersebut.
Adapun, penetapan jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing nantinya bakal ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.
(mfd/ain)
No more pages