Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Teken Aturan Baru soal Buruh Asing di IKN

Mis Fransiska Dewi
15 August 2024 17:50

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara kepada awak media di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). (Norman Harsono/Bloomberg)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara kepada awak media di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). (Norman Harsono/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Dalam beleid tersebut, Presiden Jokowi memperbolehkan tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan syarat didampingi oleh pekerja lokal.

"Setiap pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing," bunyi pasal 22 ayat 2b beleid itu.

Di samping itu, pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga asing itu juga wajib menyediakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping tenaga asing sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga asing.

Kemudian, pelaku usaha wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya selesai.