Selanjutnya, Kejaksaan juga menyerahkan proses penanganan terhadap empat perusahaan yang sebelumnya telah ditangani Kejagung ke KPK untuk kembali dilanjutkan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.
“Disamping itu kami juga, selain empat yang kami tangani, juga ada beberapa perusahaan yang juga sedang kami tangani yang belum ada irisan dengan KPK” ucap Kuntadi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pelimpahan kasus tersebut merupakan bukti sinergi supervisi antar lembaga penegak hukum dalam penindakan kasus korupsi antara KPK dan Kejagung.
“Ini adalah bukti sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan Agung. Ini bukan pertama kali rekan-rekan, ini sudah berlangsung beberapa kali dan sejak lama sebetulnya kami melakukan koordinasi.” kata Asep.
Lanjutnya, kata Asep, KPK dan Kejagung telah menyepakati untuk masing-masing penanggung jawab antar lembaga penegak hukum tersebut.
“Kami sudah sepakati untuk masing-masing menunjuk PIC, baik dari KPK, penyidik KPK maupun dari penyidik Kejaksaan Agung” ucapnya.
“Intinya adalah penanganan perkara ini bisa berjalan lebih efektif dan efisien karena tidak ada lagi tumpang tindih” tambah Asep.
Sebelumnya, KPK kini sedang melakukan penyelidikan terhadap 11 debitur pada pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan LPEI.
“11 Debitur, karena sedang berjalan. Sementara informasinya itu dulu” kata Asep.
Menurut dia, KPK sementara ini menerapkan penyidikan umum terhadap 11 debitur tersebut. Penyidikan korupsi tersebut akan dilanjutkan usai penyidik menemukan informasi dan bukti dari tindak pidana pada proses pemberian kredit tersebut.
“Ini ada 11 perusahaan, masing-masing kan memiliki kepengurusan masing-masing” kata dia.
(fik/ain)