Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 disebutkan pula bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.
“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu."
Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan fleksibel secara waktu tersebut ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi. Artinya pekerjaan kedinasan tidak harus dilakukan di lingkungan kantor.
(ezr)
No more pages