Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Keluarkan Aturan Baru, PNS Kerja 5 Hari Lokasi Fleksibel

Ezra Sihite
14 April 2023 11:30

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru tentang hari dan jam kerja jajaran pemerintah. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja dan Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam peraturan presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” demikian salah satu kutipan bunyi dalam perpres tersebut.

Diterakan bahwa hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah lima hari kerja dalam satu minggu yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.

Oleh karena itu instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam perpres paling lama satu tahun terhitung sejak peraturan presiden diundangkan yaitu pada 12 April 2023, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Jam kerja ASN sebelumnya adalah 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk istirahat. Di perpres juga terdapat aturan soal jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama Ramadan yakni 32 jam 30 menit dalam sepekan di luar waktu istirahat.


Fleksibel Lokasi dan Waktu