Logo Bloomberg Technoz

Menurut jaksa, usai mengubah menjadi mata uang asing, Helena mengirimkan uang korupsi tersebut ke rumah di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan; kantor PT Refined Bangka Tin di Menara TCC Batavia dan Plaza Marien Jakarta; serta transfer ke sejumlah rekening yang ditunjuk Harvey Moeis.

Selain membantu penyamaran uang korupsi, jaksa menuduh Helena turut membantu Harvey cs dengan tak melaporkan seluruh transaksi mencurigakan tersebut ke bank Indonesia atau pun PPATK.

"Jumlah uang terkait kegiatan kerjasama antara smelter swasta dengan PT.
Timah Tbk yang diterima Terdakwa Harvey Moeis melalui sarana PT Quantum
Skyline Exchange milik Helena yaitu sebesar US$30 juta atau setara Rp420 miliar," tulis jaksa.

(fik/frg)

No more pages