2. a. mengenai pemberitaan meninggalnya almarhumah berkaitan dengan dugaan perundungan yang terjadi, dari investigasi internal kami, hal TIDAK BENAR. Almarhumah selama ini merupakan mahasiswa yang berdedikasi dalam pekerjaanya. Namun, demikian Almarhumah mempunyai problem kesehatan yang dapat mempengaruhi proses belajar yang sedang ditempuh. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai konfidensialitas medis dan privasi almarhumah. Kami tidak dapat menyampaikan detail masalah kesehatan yang dialami selama proses pendidikan.
b. Pengelola Pendidikan Program Studi Anestesi menyikapi problem kesehatan yang dialami almarhumah dengan memantau secara aktif perkembangan kondisi yang bersangkutan selama proses pendidikan.
c. Berdasarkan kondisi kesehatannya, almarhumah sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri, namun karena beliau adalah penerima beasiswa sehingga secara administratif terikat dengan ketentuan penerimaan beasiswa, sehingga almarhumah mengurungkan niat tersebut.
3. Kami sangat terbuka dengan fakta-fakta valid lain di luar hasil investigasi yang telah kami lakukan sebagaimana disebutkan dalam butir angka dua. Kami siap berkoordinasi dengan pihak manapun untuk menindaklanjuti tujuan pendidikan dengan menerapkan "zero bullying" di Fakultas Kedokteran UNDIP.
4. Fakultas Kedokteran UNDIP telah menerapkan gerakan 'zero bullying' yang dipantau secara aktif oleh Tim pencegahan dan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual [ada Fakulas Kedokteran UNDIP, 1 Agustus 2023.
5. Berkenaan dengan surat Dirjen Yankes Nomor TK.02.02/D44137/2024, tim Fakultas Kedokteran UNDIP bersama dengan tim RSUP dr, Kariadi telah melakukan pertemuan dengan Bapak Dirjen Yankes dan menyampaikan klarifikasi mengenai hal-hal yang dimaksud. UNDIP siap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi, mendiskusikan dan melakukan penanganan lebih lanjut.
6. Demikian informasin ini disampaikan semoga dapat memperjelas situasi dan dapat mengambil langkah tepat selanjutnya berdasarkan fakta yang terjadi.
(dec/spt)