Logo Bloomberg Technoz

Termasuk budaya di tengah-tengah masyarakat yang menempatkan perempuan sebagai sub ordinat seakan-akan melegitimasi bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh perempuan adalah hak biasa. 

Catatan tahunan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kasus KDRT ini menempati angka yang relatif tinggi. Data berikut menunjukkan angka kasus KDRT dalam tiga tahun terakhir.

Sumber pengaduan ke komnas perempuan pada tahun 2020 ada 456 laporan, kemudian pada 2021 terdapat 711 laporan,  selanjutnya pada tahun 2022 ada 423 laporan. Di tahun 2023 kembali naik menjadi 624 laporan. 

Di sisi lain, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menilai kasus yang terjadi di Bogor juga memberi pelajaran pentingnya perempuan memiliki kesadaran dan keberanian untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib jika mengalami KDRT dengan bukti yang kuat. 

Status korban yang juga selebgram juga diakui ikut mendorong viralnya kasus ini dan segeranya kasus ini diatasi. Hal ini belum tentu dialami serupa oleh korban KDRT yang tidak berdaya.

“Tindak lanjut polisi dalam menangkap pelaku juga patut diapresiasi sebagai langkah sigap yang dilandasi bukti yang kuat. Di sisi lain, patut diakui tidak mudahnya kasus seperti KDRT dilaporkan karena dianggap sebagai aib yang memalukan keluarga dan merupakan masalah pribadi” papar dewi dalam keterangan rilis yang diterima.

Masyarakat perlu terbiasa memanfaatkan posko aduan ataupun kanal lainnya yang ada untuk melaporkan kasus seperti KDRT. Hal ini juga menjadi bagian dari pemberdayaan masyarakat dari aspek literasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia

Lebih lanjut, Dewi juga menyebut penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan masih menjadi pekerjaan rumah semua pihak di Indonesia. 

Dewi Rahmawati, peneliti bidang sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menyebut bahwa masih banyak pasangan pernikahan  yang cenderung tidak melaporkan kekerasan yang dialaminya.

Selain itu, banyak pasangan perkawinan yang tidak melaporkan tindakan kekerasan pasangan dengan dalih bertahan atas keberadaan anak-anaknya. 

Padahal, dampak kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dirasakan langsung oleh semua orang yang berada dalam rumah yang sama termasuk anak-anak. 

Dalam Catahu Komnas 2023 menyebutkan bahwa  terdapat 339.782 kasus kekerasan berbasis gender (KBG). Kekerasan di ranah personal masih mendominasi pelaporan kasus di KBG, yaitu 99% atau 336.804 kasus

Pada pengaduan di Komnas Perempuan, kasus di ranah personal mencapai 61% atau 2098 kasus. Secara spesifik kekerasan terhadap Istri (KTI) sebanyakl 622 kasus atau 30% dari kasus kekerasan dalam pacaran (KDP). Meskipun demikian, data yang tidak dilaporkan justru lebih lebih besar dari angka yang dilaporkan. 

“Oleh sebab itu, menjadi pekerjaan rumah semua pihak dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya penegakan hukum untuk mencegah dan  melindungi perempuan dari tindak kekerasan,” papar Dewi.

(dec/spt)

No more pages