Logo Bloomberg Technoz

HSI merupakan anak usaha hasil patungan HMU dan PT Surya Multi Flora. Dalam struktur kepemilikan saham HMU, terdapat nama Susilo Wonowidjojo, bos Gudang Garam. Istri Susilo, Meylinda Setyo juga menjabat sebagai Presiden Komisaris HSI.

HSI, yang memiliki bisnis rambut palsu, bersepakat dengan Bank OCBC NISP lewat perjanjian kredit modal kerja. Nilainya Rp 232 miliar. Kredit modal kerja ini bersifat sindikasi. Jika bersama bank lain, nilainya mencapai Rp 1 triliun.

Lantas, Bank OCBC NISP membuat laporan kepada Bareskrim Polri atas tindak pidana pencucian uang, penipuan dan pemalsuan surat. Materi perkara adalah terjadi pengalihan kepemilikan saham dan pengubahan pengurus pada HSI, tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan Bank OCBC NISP. “Dalam perjanjian kredit jelas diatur itu tidak boleh dilakukan oleh PT HSI,” cerita Hasbi.

Pada Juni 2021, HSI menghadapi pengajuan kepailitan PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan perubahan kepemilikan, menjadi kerugian buat pemberi kredit. Selain melaporkan ke Bareskrim Polri, Bank OCBC NISP juga menggugat secara perdata HSI dan HMU di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 18 Januari 2023.

Hasbi menilai tergugat memiliki persepsi yang berbeda atas pokok perkara antara Bank OCBC NISP dengan PT HSI. Dengan proses mediasi yang tidak dihadiri oleh Susilo, lanjut Hasbi, dianggap sebagai suatu itikad tidak baik dalam keikutsertta mediasi seperti diatur dalam Peraturan Mahkaham Agung No. 1/2016.

(wep/dhf)

No more pages