Mediasi Kasus Kredit Macet OCBC, Bos Gudang Garam Tolak Bayar
Whery Enggo Prayogi
14 April 2023 13:31
Bloomberg Technoz, Jakarta - Proses mediasi antara PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) dengan pemilik PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Susilo Wonowidjojo tidak mencapai kata sepakat. Permintaan ganti kerugian atas kredit macet entitas anak milik Susilo oleh Bank OCBC NISP, tidak dapat dipenuhi karena pihak GGRM merasa tidak memiliki kewajiban membayar.
“Memang apa yang kami tawarkan dianggap bukan sebagai kewajiban dari tergugat, Saat mediasi tidak menemukan kesepakatan damai,” kata Hasbi Setiawan, Kuasa Hukum OCBC NISP, saat berbincang dengan Bloomberg Technoz, Jumat (14/4/2023).
Diketahui proses hukum antara Bank OCBC NISP dan Gudang Garam sejak Januari 2023. Bank melaporkan Susilo sebagai bagian dari pihak bertanggung jawab atas PT Hair Star Indonesia (HSI) dan PT Hari Mahardika Utama (HMU).
“Kami sendiri mengajukan pihak tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah US$ 16,51 juta atau Rp232 miliar kepada Bank OCBC NISP, tapi tidak ada kesepakatan,” papar Hasbi.
Dalam pertemuan tersebut, kliennya menyampaikan penawaran pembayaran sesuai dengan materi gugatan. “Kami lanjutan gugatan ini, sampai ke immateriil,” papar dia.