Logo Bloomberg Technoz

Kasus Ahmad Rafif, Cerminan Lemahnya Pengawasan & Literasi

Sultan Ibnu Affan
15 August 2024 12:02

Modus & Kronologi Kasus Ahmad Rafif Hingga Gagal Kelola Rp96 M (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Modus & Kronologi Kasus Ahmad Rafif Hingga Gagal Kelola Rp96 M (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat pasa modal sekaligus Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy menilai bahwa kasus Rafif merupakan cerminan masyarakat yang minim literasi tentang investasi.

Ahmad Rafif diketahui telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin, melalui platform @waktunyabelisaham. Platform itu dikelola oleh PT Waktunya Beli Saham.

Dari platform tersebut, Ahmad Rafif mampu menghimpun dana masyarakat hingga Rp96 miliar.

"Sangat sulit untuk mencegah scam dan investasi bodong yang baru dan belum menelan korban, karena ada saja yg akan muncul. Sama seperti polisi yang akan bertindak setelah ada kejadian pidana atau pelaporan dari masyarakat atau korban," jelas Budi.

Meski begitu, Budi meminta OJK untuk turut serta memasifkan berbagai edukasi soal investasi kepada masyarakat hingga akar rumput. Itu dilakukan guna mencegah kejadian berulang seperti kasus yang terjadi oleh Ahmad Rafif.