Dakwaan Harvey Moeis Catat 88 Tas dan 144 Perhiasan Sandra Dewi
Muhammad Fikri
15 August 2024 11:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Nama artis Sandra Dewi berulang kali muncul saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Jakarta, Kemarin. Harvey adalah satu dari empat tersangka korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 yang sudah mulai menjalani proses persidangan.
Dalam dakwaan, jaksa menuduh Harvey mengubah uang hasil korupsi tersebut menjadi sejumlah aset atau barang bernilai ekonomis lainnya. Beberapa masih dikuasai atas nama dirinya sendiri. Sedangkan lainnya dialirkan kepada sejumlah nama keluarga dan kerabat, termasuk sang istri Sandra Dewi.
Jaksa mengatakan, Harvey menerima uang dari sejumlah perusahaan smelter yang menambang secara ilegal di IUP PT Timah melalui dua cara; yaitu penyerahan tunai langsung, serta transfer atau setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Harvey, sesuai dakwaan, pernah meminta Manager PT QSE Helena Lim untuk mengirimkan uang dari perusahaan smelter ke rekening Sandra Dewi senilai Rp3,15 miliar; dan rekening asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari sebesar Rp80 juta.
Jaksa juga menyebut, Harvey menggunakan uang korupsi tersebut untuk membeli tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi. Beberapa uang juga digunakan untuk melunasi pembelian sejumlah tas mewah Sandra Dewi melalui on line shop snowceline luxury.