Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang yang berinisial P pada Kamis (13/4/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tindaklanjut penyelidikan pada kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan atau Dapen Pelindo pada periode 2013 hingga 2019.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019,” kata Ketut dalam siaran persnya, dikutip Jumat (14/4/2023).
Selain itu, dalam seminggu terakhir, Kejagung juga telah memeriksa sudah lebih dari lima orang diperiksa untuk penyidikan kasus tersebut. Pada Rabu (12/4/2023), penyidik memeriksa BF selaku pejabat di PT Pelindo. Sehari sebelumnya, (11/4/2023), penyidik memeriksa pihak swasta yang berinisial AAA.
Lalu pada Senin (10/4/2023), tim penyidikan Jampidsus juga memeriksa RK selaku group head strategy PT Pelindo. Penyidik juga memeriksa inisial JK selaku pihak swasta dan MK selaku direktur pada PT Graha Marga Kencana Mulia.
Direktur penyidikan Jampidsus, Kuntadhi mengatakan bahwa pihaknya kasus ini merupakan salah satu kasus yang diprioritaskan oleh Kejagung bersama BUMN.
Hal itu ia ungkapkan sesaat setelah Menteri BUMN Erick Thohir mengunjungi Kejagung pada beberapa waktu lalu. Pada saat itu, Erick dan Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomitmen untuk melakukan bersih-bersih terhadap perusahaan BUMN yang bermasalah.
“Kita sepakat untuk fokus dalam rangka bersih-bersih BUMN,” kata Burhanuddin pada saat itu.
Seminggu setelahnya, yakni pada Senin (13/3/2023), Kejagung baru membuka kasus ini ke publik. Pada saat itu, Ketut mengatakan bahwa kasus Dapen Pelindo ini telah merugikan negara sebanyak hampir Rp 150 miliar.
“Perkara DP4 Pelindo, perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah memperkirakan kerugian sebesar Rp 148 miliar dan akan berkembang terus,” katanya.
Ketut mengatakan, hasil dari korupsi yang dilakukan dalam korupsi tersebut yakni digunakan untuk investasi saham dan juga reksadana.
"Di sini, modus operandinya adalah pilih makelar, dan harga tanah yang di mark-up. Kemudian dilakukan analisis fundamental pembelian saham, yang tidak sesuai dengan kapasitasnya," kata Ketut.
Dalam kasus tersebut, hingga saat ini Kejagung juga telah memeriksa lebih dari 40 saksi. Tim juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi; seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT Indoport, dan PT Pratama Capital Assets Management Prima.
(ibn/evs)