Direktur penyidikan Jampidsus, Kuntadhi mengatakan bahwa pihaknya kasus ini merupakan salah satu kasus yang diprioritaskan oleh Kejagung bersama BUMN.
Hal itu ia ungkapkan sesaat setelah Menteri BUMN Erick Thohir mengunjungi Kejagung pada beberapa waktu lalu. Pada saat itu, Erick dan Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomitmen untuk melakukan bersih-bersih terhadap perusahaan BUMN yang bermasalah.
“Kita sepakat untuk fokus dalam rangka bersih-bersih BUMN,” kata Burhanuddin pada saat itu.
Seminggu setelahnya, yakni pada Senin (13/3/2023), Kejagung baru membuka kasus ini ke publik. Pada saat itu, Ketut mengatakan bahwa kasus Dapen Pelindo ini telah merugikan negara sebanyak hampir Rp 150 miliar.
“Perkara DP4 Pelindo, perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah memperkirakan kerugian sebesar Rp 148 miliar dan akan berkembang terus,” katanya.
Ketut mengatakan, hasil dari korupsi yang dilakukan dalam korupsi tersebut yakni digunakan untuk investasi saham dan juga reksadana.
"Di sini, modus operandinya adalah pilih makelar, dan harga tanah yang di mark-up. Kemudian dilakukan analisis fundamental pembelian saham, yang tidak sesuai dengan kapasitasnya," kata Ketut.
Dalam kasus tersebut, hingga saat ini Kejagung juga telah memeriksa lebih dari 40 saksi. Tim juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi; seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT Indoport, dan PT Pratama Capital Assets Management Prima.
(ibn/evs)