Sekretaris Kemenko Ekonomi Susiwijono Moegiarso mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah selesai melakukan pembahasan detail teknis agar BBM yang mendapatkan subsidi dan kompensasi —yakni Solar dan Pertalite — lebih tepat sasaran di tingkat rapat koordinasi terbatas.
Saat ini, pembahasan aturan tersebut tengah dilakukan di level eselon 1 pada rakor teknis yang dikoordinasikan oleh Deputi III Bidang Pengembangan Usaha dan BUMN Riset dan Inovasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ellen Setiadi.
Pembahasan pada rakor teknis dilakukan untuk membahas dan mengkaji ulang beberapa catatan dari draf revisi perpres tersebut.
“Rakortas menteri minggu lalu, harusnya minggu ini selesai di rakor teknis, nanti tinggal dikirimkan ke Pak Menko [Airlangga],” ujar Susiwijono saat ditemui di kantornya, Kamis (25/7/2024).
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erika Retnowati juga menyebut Presiden Joko Widodo meminta revisi Perpres No 191/2014 segera dirampungkan.
"Revisi Perpres 191 itu sedang dibahas terus-menerus saat ini, karena terakhir memang ada arahan juga dari Presiden [Joko Widodo] untuk segera diterbitkan," kata Erika dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Lebih lanjut, Erika menekankan salah satu poin yang dibahas dalam revisi perpres tersebut adalah mengenai ketentuan kendaraan pengguna jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite dan usulan pembatasannya.
(dov/wdh)