Logo Bloomberg Technoz

Beda Pandangan SKK Migas & Luhut Soal Isu Fiskal di Hulu Migas RI

Dovana Hasiana
15 August 2024 10:20

Lokasi penambangan migas milik PT Energi Mega Persada Tbk atau ENRG (Dok perusahaan)
Lokasi penambangan migas milik PT Energi Mega Persada Tbk atau ENRG (Dok perusahaan)

Bloomberg Technoz, Jakarta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan pemerintah sebenarnya sudah cukup memberikan kebijakan insentif yang menarik bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk investasi di hulu migas.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan hal tersebut terjadi lantaran pemerintah sudah melakukan pembenahan terhadap berbagai kebijakan dari sisi hulu migas sejak 2021.

Pertama, KKKS bisa secara fleksibel memilih skema kontrak hulu migas, entah dari bagi hasil (gross split) maupun pengganti biaya produksi (cost recovery).

“Jadi masalah fiscal term-nya sudah lebih fleksibel, orang boleh memilih gross split atau cost recovery. Dari sisi keekonomian dijamin karena split-nya sangat fleksibel,” ujar Dwi saat ditemui di JCC, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (15/8/2024).

Kedua, Dwi melanjutkan, sistem perpajakan di Indonesia sudah mulai mendukung kinerja KKKS untuk lebih ekonomis. Salah satunya adalah melalui pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang. 

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto. (Dok. SKK Migas)