Logo Bloomberg Technoz

Sementara, BEI juga telah memiliki Peraturan I-A Kep-00101/BEI/12-2021, I-V Kep-00104/BEI/07-2023, I-A.1 Kep-00100/BEI/10-2014, dan I-Y Kep-00083/BEI/11-2022 yang meliputi prasyarat teknis dan sistem untuk IPO.

"Kita sedang evaluasi dulu, kelemahannya ada di mana, kalau ada di situ, berarti kita harus perkuat. Sementara ini kita koordinasi dulu dengan temen-temen di BEI untuk lebih detil lagi, lebih dalam lagi," tutur Djustini.

Hal lain yang akan dievaluasi yakni memperkuar peran dari konsultan hukum dan profesi penunjang pasar modal yang turut membantu para calon emiten untk melantai di Bursa.

"Profesi itu kita harus kuatkan. Jadi peran dan fungsi profesi itu benar-benar harus menjadi profesional. Tidak sekadar dia mau melengkapi tugas bahwa dia ada profesi akuntan dan profesi konsultan."

(ibn/dhf)

No more pages